Selasa, 19 Maret 2013

Cybercrime

APA itu Cybercrime?  Perbuatan melawan hukum yang dilakukan menggunakan internet berdasarkan pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


Melihat fenomena Cyber Crime sendiri tentunya sudah banyak terjadi. Hal ini bisa terjadi dikarenakan pada sebuah jaringan komputer besar yang telah menghilangkan batas ruang dan waktu, sehingga semua orang dari semua tempat dapat saling terhubung dalam waktu yang berbeda.

Kejadian cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Tindak Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Menurut informasi, untuk tindak kejahatan Cyber Crime sendiri sudah memiliki undang-undang di Pemerintahan Indonesia, namun dikarenakan ruang lingkup kegiatan yang hampir dikatakan bergerak melalui jaringan internet menyebabkan kejahatan ini sulit diwaspadai.
Beberapa contoh kegiatan cyber crime yang umumnya sering terjadi di Indonesia :
·         Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak.
·         Pembajakan situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
·         Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
·         Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Description: http://www.itp.net/images/content/578381/article/2617-security_article.jpg
·         Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
·         Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com)
Pencurian akun, pembajakan website dan virus merupakan salah satu tindak Cyber Crime yang paling sering terjadi. Untuk mencegah tindakan tersebut terjadi pada anda, anda harus berhati-hati. Misalnya,
  1. Gunakan password yang sulit pada setiap akun anda, dan jangan terlalu sering mengakses akun yang sifatnya sangat pribadi di komputer umum.
  2. Pasang antivirus pada komputer/laptop.
  3. Hindari membuka link-link yang mencurigakan saat anda sedang browsing di internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar