APA itu Cybercrime? Perbuatan melawan hukum yang dilakukan menggunakan internet berdasarkan pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Melihat fenomena Cyber Crime sendiri tentunya
sudah banyak terjadi. Hal ini bisa terjadi dikarenakan pada sebuah jaringan
komputer besar yang telah menghilangkan batas ruang dan waktu, sehingga semua
orang dari semua tempat dapat saling terhubung dalam waktu yang berbeda.
Kejadian cyber crime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Tindak
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan
dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet
hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Menurut informasi, untuk tindak kejahatan Cyber
Crime sendiri sudah memiliki undang-undang di Pemerintahan Indonesia, namun
dikarenakan ruang lingkup kegiatan yang hampir dikatakan bergerak melalui
jaringan internet menyebabkan kejahatan ini sulit diwaspadai.
Beberapa contoh kegiatan cyber crime yang
umumnya sering terjadi di Indonesia :
·
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak.
·
Pembajakan
situs web. Salah satu kegiatan
yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan.
·
Probing
dan port scanning. Salah satu langkah
yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya.
·
Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
·
Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan
untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan
layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan
data.
·
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi
perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Masalah lain adalah menggunakan nama
domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus:
mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah
membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. (Seperti kasus klikbca.com)
Pencurian akun, pembajakan website dan virus
merupakan salah satu tindak Cyber Crime yang paling sering terjadi. Untuk
mencegah tindakan tersebut terjadi pada anda, anda harus berhati-hati.
Misalnya,
- Gunakan
password yang sulit pada setiap akun anda, dan jangan terlalu sering
mengakses akun yang sifatnya sangat pribadi di komputer umum.
- Pasang
antivirus pada komputer/laptop.
- Hindari
membuka link-link yang mencurigakan saat anda sedang browsing di internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar