Kamis, 18 April 2013

Batas Penggunaan Teknologi Informasi Menurut UU ITE

        Di kesempatan kali ini saya akan coba menulis mengenai batasan penggunaan teknologi informasi yang telah diatur oleh undang-undang. Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sendiri disahkan oleh pemerintah pada 25 Maret 2008. UU tersebut mengatur berbagai masalah hukum yang terkait dengan kegiatan memanfaatkan internet sebagai medianya, baik mengenai informasi dan transaksi. Dalam UU tersebut terdapat pula ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui Internet. 

        UU ITE juga menjamin kebutuhan para pelaku bisnis di internet guna mendapat kepastian hukum, dengan disahkannya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Beberapa manfaat dari UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE :
  • Berkembangnya ekonomi negara.
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi.
UU ITE juga memiliki manfaat, antara lain :
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
        Dalam telekomunikasi tidak terdapat batasan bagi masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi, karena pengaruh besar yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi informasi bagi negara. Dari pemanfaatan penggunaan teknologi informasi kita dapat mengetahui dan belajar hal-hal baru yang dapat menambah pengetahuan kita akan dunia, mempermudah kita dalam melakukan transaksi online, dan bahkan memperkenalkan kebudayaan negara kita kepada negara luar. 
        Dengan adanya  UU ITE tahun 2008 membuat segala aktifitas dalam pertelekomunikasian mempunyai wadah hukum yang jelas dari pemerintah. Sehingga dapat menekan segala tindak kerugian yang dialami karena bebasnya penggunaan teknologi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar